Minggu, Juni 07, 2009

Sekali lagi tentang Kasus Prita Mulyasari

Berikut ini adalah bukan opini pribadi saya.

Saya hanya memposting opini orang lain di blog saya untuk memberikan pandangan/opini tambahan dari sudut pandang orang lain selain saya. Opini ini saya dapat dari Surat Pembaca Bali Post tgl : 8 Juni 2009 , berikut isinya :

************************

Kasus Prita, Pelajaran untuk Semua

Peristiwa tragis yang menimpa Prita Mulyasari telah menarik perhatian publik dan menimbulkan solidaritas bagi sebagian masyarakat. Pernyataan dukungan bagi Pritasari bukan hanya datang dari dari komunitas pengguna dunia maya atau ibu rumah tangga yang bersimpati dengan kasusnya, namun juga para capres yang akan maju dalam pilpres mendatang, untuk merebut simpati.

Kasus yang menimpa Prita menunjukkan adanya sikap tidak profesional jaksa yang menangani kasus tersebut.Hal ini diakui oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. Menurut Jaksa Agung, sikap tidak profesional dari jaksa itu terjadi ketika JPU menerima berkas dari penyidik kepolisian yang ditindaklanjuti JPU dengan menyatakan berkas tersebut kurang pasal. Pasal yang kurang itu adalah pasal 27 dan pasal 45 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihaknya akan menyelidiki kemungkinan adanya kepentingan jaksa dalam perkara tersebut.

Kasus ini hendaknya bisa dijadikan pelajaran berharga bagi para penegak hukum, agar lebih memperhatikan kode etik dan sikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Karena , sikap tidak profesional ini bisa membuat sang jaksa dipidana. Di sisi lain, RS Omni Internasional seharusnya melakukan hak lawab melalui media atas tulisan yang dibuat Prita. Atau, pihak RS Omni Internasional bisa melakukan bantahan atas tulisan itu melalui humasnya dengan mengadakan konferensi pers.

Dengan adanya kasus ini, kedua pihak ( Prita dan RS Omni Internasional ) bisa mengambil hikmahnya. Ibu Prita diharapkan tidak lagi menulis hal-hal yang dianggap bisa menyinggung/mencemarkan nama perorangan/lembaga. Tidak hanya Prita, RS Omni Internasional juga harus terbuka di dalam menerima keluhan dan masukan dari masyarakat.

Rumah sakit sebagai lembaga pelayanan kesehatan, seharusnya menerima masukan dari masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan. Kasus ini sebaiknya tidak perlu ditanggapi secara emosional dan langsung di bawa ke jalur hukum. Lebih baik mencari mediator untuk menemukan jalan pemecahan yang lebih bermartabat dan memenuhi rasa keadilan.

Fathya M Putri | Jl. Warung Buncit 145 | Jakarta Selatan

Posted by AMK using Window Live Writer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda, mungkin bisa menjadi bahan diskusi yang bermanfaat. Terima Kasih :-)

Yang Anda Cari ADA DI SINI ?

TAHUKAH ANDA ?!

This Day in History

Quote of the Day