Jumat, Desember 18, 2009

UU No.22 Tahun 2009 Kurang Efektif

Polda Bali akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari dengan denda Rp. 100 ribu sesuai ketentuan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sedangkan pelanggaran di malam hari dikenakan pasal 107 ayat (1) dengan sanksi berupa denda sebanyak Rp 250 ribu atau hukuman kurungan 1 bulan penjara.

Menurut hemat saya Polda Bali sebaiknya lebih memantapkan penerapan pasal 107 ayat 1, ketimbang memaksakan pemberlakuan UU No. 22 Tahun 2009 mengenai kewajiban/keharusan menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.

Safety Riding 1

Pemberlakuan UU No. 22 Tahun 2009 ini dianggap kurang efektif dan terkesan pemborosan.

1) lampu kendaraan yang dinyalakan secara terus-menerus dari pagi, siang, sore, malam akan cepat panas dan mudah terbakar alias mati. ( Jika lampu sudah terbakar harus segera diganti, kalau tidak diganti takut kena tilang maka keluarlah uang untuk membelinya. Ini adalah pemborosan).

2) Aki kendaraan yang mengalirkan tenaga strum pada lampu secara terus-menerus akan mudah merusak komponen sel-sel aki. Untuk mengganti aki yang telah rusak memerlukan biaya ratusan ribu. Harga aki sepeda motor rata-rata Rp. 100 – 200 ribu per unit. Kalau sudah begini apa tidak pemborosan namanya.

3) Sinar lampu kendaraan yang dinyalakan pada siang hari saat berpapasan akan membuat mata silau. Ini tidak baik bagi keselamatan pengendara , serta kesehatan mata.

4) Cahaya lampu yang di keluarkan dari setiap kendaraan akan berpengaruh terhadap panas bumi, karena sinar tersebut mengeluarkan cahaya panas, suhu bumi pun mengalami peningkatan.

5) Kalau dulu sebelum didengungkan pemberlakuan UU No. 22 Tahun 2009 pengendara sepeda motor yang mengangkut orang sakit atau dalam keadaan penting boleh menyalakan lampu di siang hari dan membunyikan klakson. Maka akan cepat direspon dan diberi prioritas untuk mendahului. namun kalau sekarang dibedakan karena semua harus menyalakan lampu.

6) Kalau UU No. 22 Tahun 2009 ini dipaksakan diberlakukan maka akan terjadi perilaku kucing-kucingan di jalan raya. Artinya masyarakat akan mengikuti peraturan itu pada saat ada petugas yang sedang jaga dan sebaliknya jika tidak ada petugas akan dilanggar. Ini dikarenakan masyarakat menganggap UU ini tidak efektif.

 

Sumber : Surat Pembaca | Bali Post, Tgl: 15 Desember 2009

Oleh : Drs. I Nyoman Teken | Br. Suat Kaja, Gianyar

********************************************

Artikel lainnya yg terkait : Artikel 1 | Artikel 2 | Artikel 3 | Artikel 4

********************************************

Posted by AMK Using Windows Live Writer

1 komentar:

  1. UU no 22 tahun 2009 ini membuat anak yang berumur 16 tahun kehilangan hak mereka untuk punya SIM C, dan hal ini tidak sesuai dengan pancasila sila ke 2 dan ke 5

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar anda, mungkin bisa menjadi bahan diskusi yang bermanfaat. Terima Kasih :-)

Yang Anda Cari ADA DI SINI ?

TAHUKAH ANDA ?!

This Day in History

Quote of the Day