Rabu, Desember 02, 2009

Menyalakan Lampu Sepeda Motor di Siang Hari

Sungguh ironis, kebijaksanaan menyalakan lampu sepeda motor di siang hari yang pernah ditolak oleh beberapa krama Bali, tiba tiba dimunculkan lagi. Hal ini menandakan beberapa oknum polisi tidak sensitif terhadap keinginan masyarakat sehingga perlu reformasi di tubuh kepolisian.

Undang undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ) pada pasal 107 ayat 1 yang menyatakan sangsi denda Rp 250.000,- atau hukuman kurungan maksimal 30 hari ( 1 bulan ) pada pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di malam hari dan pasal 107 ayat 2 yang menyatakan sanksi denda Rp 100.000,- atau hukuman kurungan maksimal 15 hari pada pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari, perlu segera direvisi untuk disempurnakan.

17702-W500

Kenapa safety riding ( lampu sepeda motor menyala di siang hari ) tidak perlu untuk ditaati, ada beberapa alasan :

1. Belum ada penelitian di Indonesia ( Bali ) yang menyatakan bahwa dengan menyalakan lampu si siang hari keadaan menjadi lebih baik ( kecelakaan menurun secara signifikan ), tetapi sebaliknya jadi pengeluaran yang lebih banyak dari biasanya.

2. Bertentangan dengan asas efektifitas dan efesiensi karena terjadi pemborosan pada air aki, ketahanan lampu dan menurunnya kualitas beberapa komponen pada sepeda motor. Sumber daya alam kita terbatas, merupakan kewajiban kita bersama untuk melakukan penghematan di segala bidang.

3. Pada umumnya jalan-jalan di Bali sempit, sehingga di beberapa tempat lampu yang menyala dapat menyilaukan mata bagi pengendara yang berlawanan arah. Hal ini berpotensi menimbulkan kecelakaan.

4. Safety Riding sangat cocok diterapkan pada kondisi tertentu seperti saat hujan, cuaca berkabut, ada upacara agama atau upacara adat.

Bapak Kapolda Bali beserta jajarannya dan stakeholder yang terkait, saya harap lebih rasional dalam bertindak. Sebaiknya pengendara sepeda motor tidak diwajibkan menyalakan lampu motornya di siang hari.

Sumber : Surat Pembaca | Bali Post | Tgl : 3 Desember 2009

Oleh : I Gusti Agung Ketut Suardiana | Jl. Majapahit 11 , Tabanan

Tips Safety Riding :

Tips nomor 1  |  Tips nomor 2  |  Tips nomor 3  | Tips nomor 4

About : Aku posting tulisan ini karena bisa mewakili opini tentang ketidak setujuan ku terhadap peraturan menyalakan lampu bagi pengendara motor di siang hari :( “ Konyol”

Posted by AMK using Windows Live Writer

 

1 komentar:

  1. Saya setuju banget agar UU tsb tdak dilaksanakan, kyknya pejabat atau pembuat UU tsb tidak percaya atas kebesaran Tuhan, Tuhan telah menciptakan lampu yg Mega super kuat yaitu matahari yg tidak akan rusak atau habis. makanya sebagai pejabat yg membuat UU saya sarankan berpikirlah secara rasional dan wajar.percuma dan sia2 saja sekolah tinggi2 dan ilmu yg banyak klw bila dalam membuat UU tdk dengan logika dan wajar malahan disebut orang gila atau bego. dulu bila ada org nyalakan lampu suka kita bilang bego (siang2 kok nyalakan lampu), apa jaman sekarang dinegara tercinta Indonesia sudah lebih banyak org Gila atau bego dibanding org waras atau org pintarnya.

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar anda, mungkin bisa menjadi bahan diskusi yang bermanfaat. Terima Kasih :-)

Yang Anda Cari ADA DI SINI ?

TAHUKAH ANDA ?!

This Day in History

Quote of the Day