Senin, Desember 14, 2009

“Safety Riding” , Peborosan

Menyalakan lampu di siang hari (safety riding) akan segera digalakkan (Bali Post,10/12) dengan tujuan menekan angka kecelakaan dan bilamana hal tersebut tidak ditaati oleh pemakai kendaraan khususnya sepeda motor sudah pasti sanksi akan menghadangnya. Sebagai masyarakat yang awam akan penelitian dan kurang paham akan akibat tersebut mohon kiranya bapak polisi bisa memberikan penjelasan kepada kami.

Safety Riding 2

1) Dari sudut pandang mana bila menghidupkan lampu di siang hari bisa menekan angka kecelakaan ? Sebab logikanya menyalakan lampu bilamana keadaan gelap sehingga benda atau keadaan sekitar bisa kita lihat. menurut kami justru menyalakan lampu di siang hari bisa menimbulkan silau dan pemborosan sparepart sepeda motor.

2) Terkait dengan sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar tanpa sengaja. Contoh: kami berangkat dari rumah menempuh jarak yang cukup jauh tiba tiba di pertengahan jalan tanpa disadari lampu telah mati dan dilihat oleh bapak polisi, kamipun meyakinkan kalau lampunya tadi menyala tetapi polisi pasti memegang kaca lampunya dan menjawab bahwa kacanya dingin, itu artinya lampu belum menyala. hal inilah yang akan menimbulkan perang mulut dengan petugas sebab kita tidak bisa mengukur kekuatan lampu.

 

Sumber : Surat Pembaca | Bali Post , Tgl : 14 desember 2009

Oleh : Ngakan Putu Suyasa | Br. Sidembunut, Cempaga, Bangli

 

 

Posted by : AMK using Windows Live Writer

2 komentar:

  1. bapak bapak yth
    mungkin ada baiknya, kita berpikir sejenak,sebelum memutuskan sesuatu,untuk diterapkan peraturan ke masyarakat.memang ada baiknya semua peraturan dijalankan demi kebaikan bangsa ini,
    perlu disimak dengan akal dan naluri yg sehat, apa cocok di negara kita yang nota benanya memiliki temperature yang cukup panas yaitu rata rata 30 C,lampu sepeda motor harus dinyalakan disiang hari? apa tidak bertentangan dengan wecana dunia mengenai "bagai mana mengurangi panas" atau global warming
    penyebab utama kecelakaan dijalan raya adalah
    1.para pengendara sepeda motor kalau kita perhatikan ada yg membaca/mengetik sms pada saat berkendaraan
    2.menerima telephone pada saat mengendarai spd motor
    3.mendengar music pada saat mengendarai spd motor

    mungkin yang ini saya sangat mendukung dibuatkan UU/pp, dan didenda ditempat

    sekian dan terima kasih

    wass

    W.Wudiana.SE
    mobil +62 0818554361

    BalasHapus
  2. terimakasih telah berkunjung.
    Betul sekali Pak Wudiana, saya sangat setuju dengan komentar bapak, karena secara prinsip kebijakan ini sangat tidak mengena di akal sehat kita ( masyarakat ) , kalau tidak mau dikatakan peraturan ini sangat KONYOL :)
    Oleh karena itu kita terkesan terpaksa mengikuti/mematuhi peraturan ini.

    Semoga suara2 kita didengar oleh para pembuat kebijakan di negeri ini.

    PS. Sebagai catatan sampai hari ini ( 4 jan 2010 ) saya merasa peraturan ini juga ngak bisa di tegakkan oleh aparat karena di jalan2 saya lihat tidak semua ( sebagian besar ) tidak menyalakan lampu motornya, termasuk saya .

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar anda, mungkin bisa menjadi bahan diskusi yang bermanfaat. Terima Kasih :-)

Yang Anda Cari ADA DI SINI ?

TAHUKAH ANDA ?!

This Day in History

Quote of the Day